TANGERANG — Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi penunjukan Provinsi Banten sebagai proyek percontohan pelaksanaan optimalisasi program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri kegiatan sosialisasi program Jaga Desa dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel Serpong, Kamis (12/3/2026).

“Alhamdulillah, Provinsi Banten menjadi proyek percontohan dari kegiatan optimalisasi program Jaga Desa Kejagung RI,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, melalui program tersebut peran pengawasan di tingkat desa dapat semakin diperkuat, terutama dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pendampingan dari kejaksaan.

Ia menilai sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan aparat penegak hukum sangat penting guna memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.

“Sehingga semua program, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah, dapat berjalan maksimal dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk dukungan kejaksaan terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, program tersebut menyinergikan peran BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

“Agar para anggota BPD dapat lebih tajam dalam melakukan pengawasan, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Ini bukan untuk mencari kesalahan atau melakukan kriminalisasi,” tegasnya.

Reda juga menjelaskan bahwa sistem pertanggungjawaban keuangan desa saat ini telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar anggota BPD tetap melakukan pengawasan langsung di lapangan, tidak hanya mengandalkan data yang tercatat dalam sistem.

“Sebab pertanggungjawaban yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa pada dasarnya hanya berupa angka, sehingga pengawasan langsung di lapangan tetap diperlukan,” ujarnya.