PONTIANAK – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa royalti atas lagu dan musik yang diputar di ruang publik komersial bukanlah pajak, melainkan hak ekonomi pencipta yang wajib dibayarkan pelaku usaha.

Penegasan itu disampaikan Komisioner LMKN Pencipta, Aji Mirza Hakim, dalam sosialisasi “Penguatan Pemahaman Royalti dan Hak Cipta di Era Digital” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat di Hotel Novotel Pontianak.

“Royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Royalti bukan apalagi pungutan liar, melainkan bentuk penghargaan atas penggunaan karya yang memiliki nilai ekonomis, khususnya lagu dan musik,” tegas Aji di hadapan sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah daerah, perbankan, hotel, kafe, restoran, hingga karaoke.

Ia menjelaskan, hak cipta lahir secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan mencakup dua aspek: hak moral yang melekat abadi pada pencipta serta hak ekonomi yang memberikan kewenangan memperoleh manfaat finansial.

Menurut Aji, setiap pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial mewajibkan pengusaha mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Dana tersebut selanjutnya didistribusikan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyoroti Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban royalti bagi usaha seperti restoran, hotel, karaoke, dan pusat kebugaran.

“Penggunaan musik di tempat usaha bukan sekadar hiburan, tetapi telah menjadi bagian integral dari aktivitas usaha yang memberikan nilai tambah ekonomi. Royalti bukan beban, melainkan bentuk penghormatan terhadap kreativitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kalimantan Barat dengan potensi seni, budaya, dan ikon “Kota Seribu Warkop” seperti Kopitiam Asiang membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas kreatif agar ekosistem kekayaan intelektual yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat terwujud. (sumber Humas LMKN.