JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya disrupsi teknologi digital. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat dirampungkan pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti diskusi bersama insan pers di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, namun juga menghadirkan tantangan serius bagi keberlangsungan industri media.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi mempercepat arus informasi, tetapi di sisi lain kita berharap kehadirannya memberi manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru mematikannya,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media. Untuk itu, diperlukan regulasi yang kuat agar karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang jelas.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari insan pers terkait penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Dialog dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna merumuskan norma yang tepat.

“Kami akan mengundang secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma agar karya jurnalistik dapat masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan hak cipta tidak hanya mencakup industri pers, tetapi juga sektor kreatif lain seperti musik dan karya seni. Meski demikian, perlindungan terhadap karya jurnalistik tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Supratman, keberlangsungan industri media sangat bergantung pada perlindungan terhadap karya jurnalistik, mengingat banyak pihak yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

“Bukan hanya soal karya jurnalistik, tetapi juga banyak orang yang bekerja di industri ini. Jika industri ini melemah, maka akan berdampak luas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi nilai komersial karya jurnalistik agar media dapat bertahan di tengah persaingan dengan platform digital.

“Karya jurnalistik harus memiliki nilai komersialisasi yang dapat dimaksimalkan. Itu yang ingin kita dorong melalui regulasi,” pungkasnya.

Pemerintah berharap RUU Hak Cipta yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi karya jurnalistik sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri media yang sehat di era digital.