Maros – Sistem pelayanan masyarakat dalam hal pertanahan kembali menjadi perbincangan hangat. Surat yang dilayangkan BPN Kanwil propinsi Sulawesi selatan ke BPN Maros agar dilakukan penelitian data fisik dan yuridis terhadap tanah yang di miliki oleh Budiman S hingga saat ini belum menuai hasil. Hal tersebut diungkap saat wawancara yang dilakukan awak media disalah satu cafe di Makassar, 08/ 08/ 2025.
Dokumen surat yang tertanggal 27 februari 2023 tentang perihal pengaduan lahan yang di layangkan Budiman S ke kanwil BPN Sulsel di jalan cendrawasih telah diterima. Namun dalam perjalanannya, menurut Budiman S bahwa BPN kabupaten Maros belum merespon perihal surat tersebut meskipun telah berkali kali mendatangi kantor BPN Maros.
Menurut Budiman, BPN Maros belum menindak lanjuti surat kanwil BPN propinsi Sulsel dan diduga diabaikan selama dua tahun sejak terbitnya sejak 2023 terkait surat lokasi lahan yang ia beli hingga hari ini.
Diketahui lokasi lahan yang milik Budiman S berada di desa Panaikang kecamatan Moncongloe kabupaten maros dengan luas 1900 meter persegi. Justru lahan yang dipersoalkan hanya terjadi pada batas bagian selatan yang hingga saat ini belum kelar.
Padahal dalam proses yang berjalan telah dilakukan SP3 penyelidikan di polres maros dan sementara berproses di pengadilan negeri maros. Budiman menambahkan bahwa BPN Maros tidak pro aktif jika meninjau dari segi kronologis perkara lahan miliknya. Menurutnya BPN Maros tidak transparan dalam bekerja, padahal yang berbentuk sertifikat pasti memiliki alas hak,”Ujarnya.
Makanya BPN seharusnya bisa menyikapi kebenaran atas alas hak tiap tiap lahan yang warga miliki, seharusnya awal dari permasalahan tersebut bermula dari BPN Maros sendiri, ” Tambahnya.
Sebelumnya, Saat dikonfirmasi perkara tersebut ke Pihak terkait, BPN Maros sebelumnya mengatakan bahwa BPN Maros tetap melakukan proses evaluasi dan terhadap lahan milik Budiman S. Mengenai lambatnya persoalan tersebut dikarenakan sedang berproses di kepolisian.
Menyinggung telah dilakukannya SP3 penyelidikan oleh kepolisian, Budiman menambahkan bahwa pihak BPN Maros hingga saat ini belum menjawab surat yang di tujukan ke kantor BPN Maros, Budiman mengharap agar pihak BPN Maros tidak semena mena kepadanya dan mengabaikan hak haknya sebagai warga negara indonesia.
Selain itu Kepala BPN Maros, Murad Abdullah saat di konfirmasi perihal surat via WhatsApp hingga kini belum memberikan konfirmasi perihal surat yang dilayangkan BPN Kanwil Sulsel terhadap lahan milik Budiman berupa penelitian data fisik dan yuridis.
