JAKARTA — Nama dr. Adji Suprajitno selama puluhan tahun dikenal luas di lingkungan medis dan birokrasi kesehatan nasional. Ia tercatat sebagai dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden RI ke-2 almarhum HM Soeharto, sekaligus pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Rumah Sakit Pertamina.
Namun kini, dr. Adji menjadi sorotan publik bukan karena rekam jejak medisnya, melainkan lantaran terlibat dalam sengketa hukum kepemilikan tanah di kawasan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Sengketa tersebut berujung pada gugatan perdata terhadap Bank Indonesia (BI) dengan nilai klaim mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Sebagai sosok yang lama berada di lingkaran kekuasaan negara, dr. Adji dikenal terbiasa bekerja dalam sistem yang menuntut disiplin, kepatuhan, dan kepastian hukum. Latar belakang itu pula yang, menurut pengakuannya, membuat ia tidak menyangka harus berhadapan dengan lembaga negara dalam perkara hukum yang berlarut-larut.
Objek sengketa yang dipersoalkan adalah sebidang tanah seluas sekitar 15.080 meter persegi atau 1,5 hektare di kawasan Kemang Raya. Lahan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).
Dr. Adji menyatakan tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki sejak 1959. Ia menyebut lahan itu dibeli ayah kandungnya, almarhum Abdurahman Aluwi, dari Haji Sainin bin R.A. Sebagai ahli waris, dr. Adji mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat girik Nomor 248, putusan pengadilan terkait penetapan ahli waris, serta dokumen pengukuran tanah dari instansi pertanahan.
“Bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan oleh pihak keluarga kepada siapa pun,” tegas Dr. Adji kepada wartawan, pada Rabu 31 Desember 2025.
Permasalahan tersebut muncul ketika dr. Adji mengetahui bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Bank Indonesia dan di atasnya telah berdiri bangunan LPPI yang digunakan untuk kegiatan operasional dan pendidikan perbankan.
Merasa hak kepemilikan keluarganya terlanggar, dr. Adji menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses administrasi pertanahan. Ia menilai terdapat perbedaan data dan dasar hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dengan meninjau langsung lokasi sengketa. Majelis hakim memeriksa batas lahan, bangunan yang berdiri, serta pihak yang menguasai tanah, disertai keterangan dari aparat setempat.
Meski nilai gugatan yang diajukan mencapai ratusan miliar rupiah, dr. Adji menegaskan perjuangannya bukan semata soal materi. Ia menyatakan tidak menuntut uang sewa atas pemanfaatan tanah selama ini.
“Saya hanya ingin hak keluarga kami diakui dan dihormati sesuai hukum,” ujarnya dalam beberapa kesempatan.
Namun, perjalanan hukum perkara ini tidak berjalan mulus. Berdasarkan riwayat putusan, dr. Adji sempat menggugat para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 715/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut seluruhnya.
Pada tingkat banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Salah satu pertimbangan majelis hakim banding menyebutkan bahwa penggugat tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai para pemegang sertifikat.
Upaya hukum kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara Nomor 3205 K/Pdt/2018. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.
Hingga kini, sengketa tanah Kemang tersebut masih menjadi catatan panjang dalam perkara pertanahan di Indonesia. Bagi dr. Adji Suprajitno, sosok yang pernah berada dekat pusat kekuasaan negara, kasus ini menjadi ujian personal dalam memperjuangkan hak yang diyakininya sah.
Sementara bagi publik, perkara ini mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum yang hanya dapat ditegakkan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
