Bekasi – Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang terkait dengan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan secara ilegal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar tahun 2022.

Camat Tarumajaya, Dede Mauludin, menyatakan tidak terlibat dalam proses penerbitan SHM yang kini disorot. Menurutnya, program PTSL tidak melibatkan tandatangannya atau dokumen yang perlu disetujui olehnya. “Saya sama sekali tidak menandatangani berkas PTSL. Bahkan nomor sertifikat yang dimaksud pun tidak saya ketahui,” tegas Dede melalui sambungan WhatsApp, Kamis (20/2/2025).

Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid, mengklaim kasus ini terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Meski demikian, ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi kepada Bareskrim Polri hari ini. “Saya siap kooperatif dengan penyelidikan,” ujarnya.

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim, mengonfirmasi bahwa puluhan SHM palsu ditemukan di Desa Segarajaya. “Temuan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus pagar laut di Perairan Bekasi. Kami telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks anggota panitia PTSL, pejabat BPN Bekasi, hingga pegawai Kementerian ATR/BPN,” jelas Djuhandani dalam keterangan pers Jumat (14/2/2025).

Penyidik saat ini telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemalsuan dan oknum yang terlibat. Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat ilegal ini berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.