Banten – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang kebijakan pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang ditandatangani pada Kamis (26/6/2025).
Perpanjangan ini melanjutkan program sebelumnya yang berakhir pada 30 Juni 2025 (Kepgub No. 170 Tahun 2025). Andra Soni menyatakan, keputusan ini diambil setelah menimbang aspirasi masyarakat dan evaluasi efektivitas program.
“Banyak masukan dari warga yang membutuhkan lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban pajak, terutama bagi pekerja harian seperti pengemudi ojek. Kami ingin mempermudah mereka,” ujar Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.
Gubernur menekankan, kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi di tengah kondisi saat ini. Warga cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa dikenakan denda atau sanksi.

“Program ini bukti komitmen kami untuk membantu masyarakat menjadi taat pajak tanpa tekanan,” tambahnya.
Plt. Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, menyatakan pihaknya akan menambah personel dan memperluas layanan guna menghindari antrean panjang. “Kami berkoordinasi dengan seluruh Samsat di Banten untuk memastikan pelayanan cepat dan merata,” jelasnya.
Acara peninjauan juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Wibowo dan perwakilan legislatif lainnya, menandakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
Andra Soni berpesan agar masyarakat segera memanfaatkan masa perpanjangan ini. “Jangan tunda lagi, manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berupaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
