Barru, SULSEL – Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia, Rizal Rahman, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pengadilan Negeri (PN) Barru yang dinilainya telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra institusi peradilan.

Kantor Pengadilan Negeri Barru, Sulsel

“Kami sudah lama cium bau busuk di Pengadilan Barru,” ujar Rizal kepada wartawan, Sabtu (10/5). Pernyataan ini menyusul berbagai temuan dan laporan terkait dugaan kuat adanya “permainan orang dalam” di tubuh pengadilan yang seharusnya menjadi pilar keadilan masyarakat Barru.

Menurut Rizal, tidak perlu lagi ada praktik pendampingan yang justru terkesan memperkeruh kinerja aparat penegak hukum. “Kembali saja ke habitat masing-masing. Sebagai aparat penegak hukum, bekerja saja sesuai tupoksinya. Kalau ada temuan baik langsung atau tidak langsung, ya sikat saja begitu,” tegasnya.

LEMKIRA Indonesia mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) RI segera turun tangan menyelidiki serta mengevaluasi total kinerja PN Barru. Rizal menegaskan, “Usut dan tindak tegas oknum-oknum yang bermain kalau benar ada. Ini bukan persoalan lokal, ini sudah mencoreng marwah bangsa dan negara.”

Kritik Rizal bukan tanpa dasar. Sejarah panjang dugaan penyimpangan di PN Barru sudah sejak lama menjadi buah bibir. Pada 2013, Wakil Ketua PN Barru kala itu, Kayat, dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik karena membatalkan penetapan eksekusi dari Ketua PN sendiri—indikasi intervensi hukum yang mencurigakan.

Belum lagi insiden awal tahun ini, ketika seorang staf non-PNS di PN Barru bersikap arogan terhadap wartawan. Sikap anti-transparansi ini memperkuat dugaan adanya ketertutupan dalam proses peradilan.

Publik juga tak lupa dengan buronnya Hamka Bin Tuwo, terpidana korupsi proyek PLTMH, yang baru tertangkap setelah menghilang selama 12 tahun. Bahkan Munir Bin Sennang, tersangka korupsi agribisnis hortikultura, sempat melarikan diri selama tiga bulan sebelum ditangkap. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di Barru.

Kritik terhadap PN Barru mencapai puncaknya dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas yang disidangkan baru-baru ini. Majelis hakim sempat menawarkan restitusi kepada keluarga korban. Namun, Ernita, ibu korban, menolak mentah-mentah.

“Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya terhadap anak saya,” ujar Ernita sambil menahan tangis.

Menurut hasil asesmen psikiater, korban yang secara biologis berusia 19 tahun, memiliki kematangan mental setara anak usia 1 hingga 2 tahun. Penawaran restitusi dianggap sebagai bentuk pelunakan hukuman terhadap pelaku, yang justru memperparah luka keluarga korban.

Pengacara senior dari Makassar, Firman, SH dan Aswandi Hijrah menilai kasus ini seharusnya dijerat dengan pasal berlapis dari UU TPKS dan KUHP. “Korbannya penyandang disabilitas, dan ada indikasi pelaku mencoba menyuap keluarga korban pascakejadian. Ini pelanggaran berat,” ujar Firman.

Aktivis hukum dan pengacara senior, Andi Azis Maskur, turut angkat bicara. Ia menilai, indikasi gratifikasi dan korupsi di tubuh PN Barru sangat mungkin terjadi. “Jika benar, ini mencoreng nama institusi,” katanya.

Ia juga menyoroti ketakutan sejumlah kontraktor untuk berbicara terkait adanya “setoran duit koordinasi” kepada oknum di PN Barru. “Kalau bisa ketemu saya secara pribadi, saya pastikan identitasnya akan saya lindungi,” tegas Azis Maskur.

Kasus demi kasus yang muncul di PN Barru kini menyeret perhatian publik dan lembaga-lembaga pemantau keadilan. Rizal Rahman dan tokoh-tokoh hukum menyerukan pembenahan total. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan hancur, dan aroma busuk yang disebut Rizal tadi akan semakin menyengat hingga ke pusat kekuasaan.