BANDUNG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, angkat suara terkait polemik internal di tubuh PWI Bekasi Raya. Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang diketuai Ade Muksin adalah sah secara organisasi, karena terbentuk lewat konferensi resmi sesuai aturan yang berlaku.
“PWI Bekasi Raya sudah memiliki kepengurusan hasil konferensi. Sah dan konstitusional. Jadi tidak ada dasar hukum untuk menunjuk Plt di sana, apalagi oleh pihak yang tidak punya otoritas resmi,” ujar Hilman kepada Diksiber.id, Kamis (29/5/2025).
Hilman mengingatkan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) secara sepihak hanya akan memperkeruh suasana dan mengancam soliditas organisasi di tingkat daerah.
“Kalau ada beda pandangan, bukan berarti bisa seenaknya tunjuk Plt dari atas. Ini PWI, bukan lembaga vertikal yang bisa diintervensi begitu saja,” tegasnya.
Menurut Hilman, struktur PWI diatur melalui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) yang menegaskan bahwa kewenangan pembentukan dan penetapan pengurus di tingkat kabupaten/kota sepenuhnya berada di tangan PWI Provinsi. Mekanismenya pun harus melalui forum musyawarah dan konferensi, bukan lewat keputusan sepihak.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan pentingnya semua pihak menghormati Kesepakatan Jakarta, yakni hasil rekonsiliasi dua kubu PWI pusat yang tengah bersengketa. Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh keputusan sepihak yang muncul akibat konflik harus dicabut demi menjaga keutuhan organisasi menjelang Kongres Persatuan.
“Semua pihak harusnya menahan diri. Jangan memperpanjang masalah dengan keputusan-keputusan baru. Ini saatnya kita jaga marwah organisasi, bukan tarik-menarik kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.
PWI Jawa Barat, lanjut Hilman, tetap solid mendukung kepengurusan Ade Muksin sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, dan menyerukan kepada seluruh cabang di Jabar untuk tetap fokus pada program kerja organisasi serta menjaga persatuan di tengah situasi nasional yang belum sepenuhnya pulih dari konflik internal.
