SERANG – Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Klaim JHT online dilakukan melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan klik di sini dengan syarat berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)Yang harus disiapkan sebelum klaim online
- Kunjungi Portal Layanan di sini
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Namun jika ingin melakukan pencairan JHT langsung, peserta dapat mengunjungi kantor BPJS terdekat. Berikut langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.
Klaim BPJS Offline di Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli yang disyaratkan
- Mengisi formulir pengajuan Klaim JHT lalu ambil nomor antrean
- Setelah nomor antrean dipanggil untuk wawancara, petugas akan memverifikasi data Anda
- Selesai wawancara Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan Anda telah diproses
- Anda mungkin diminta untuk memberikan penilaian kepuasan di e-survey
- Terakhir, saldo BPJS JHT akan masuk ke rekening yang tertulis di formulir pengajuan
Itulah tadi cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat metode online maupun offline.
Tak jauh berbeda dengan yang dijelaskan oleh kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Serang Raya Uus Supriadi. Saat dihubungi Diksiber melalui pesan singkat WhatsApp dirinya menjelaskan tentang proses klaim JHT baik secara online dan offline.
“Kami tidak membatasi jumlah peserta yang ingin mengajukan klaim, tetapi jam layanan harus diperhatikan,” ujar Uus. Selasa, 25/03/25.
Diketahui, jam operasional kantor BPJS Ketenagakerjaan dimulai pukul 06.00 WIB, sedangkan layanan klaim dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB selama bulan Ramadhan. Sementara di bulan biasa, layanan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Lebih lanjut, Uus mengimbau agar peserta mengurus klaimnya secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.
“Silakan datang sendiri ke kantor cabang tanpa didampingi calo. Prosesnya sudah diatur agar mudah diakses oleh peserta,” tegasnya.
Adapun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang dapat dikunjungi peserta, antara lain Cabang Serang, Cabang Cikande, Cabang Pandeglang, Cabang Cilegon, dan Cabang Lebak.
Dengan berbagai pilihan mekanisme klaim yang disediakan, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal. Kehadiran sistem antrean online dan aplikasi JMO juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor cabang serta mempercepat proses pencairan manfaat bagi peserta.
