SERANG – Kantor Hukum Hardiyanto & Rekan melaporkan dugaan penelantaran anak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Kamis (11/9/2025). Aduan tersebut merujuk pada amar putusan Pengadilan Agama Kota Serang Nomor 0700/Pdt.G/2022/PA.Srg.

Hardiyanto, S.H., M.H., kuasa hukum Sumarti binti Bismarton, menyampaikan laporan itu kepada Bidang Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan diterima langsung oleh konselor DP3AKB, Dr. Hena Arlini, di kantor dinas yang beralamat di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Menurut Hardiyanto, laporan ini bertujuan mendorong peran aktif DP3AKB dalam memastikan ayah kandung — yang juga mantan suami kliennya — memenuhi kewajibannya terhadap ketiga anaknya, sesuai putusan Pengadilan Agama Serang tahun 2022.

“Kami hanya meminta agar mantan suami klien kami bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan hukum agama dan hukum negara. Itu kewajiban ayah terhadap anak kandungnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan surat somasi agar kewajiban tersebut dilaksanakan. Namun, mantan suami kliennya dianggap tidak kooperatif.

“Karena tidak ada itikad baik, kami mendatangi DP3AKB Kota Serang melalui TPPA agar difasilitasi mediasi,” kata Hardiyanto.

Dalam sesi konseling, Dr. Hena Arlini menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan mendisposisikannya kepada Kepala Dinas DP3AKB untuk evaluasi dan langkah lebih lanjut.

Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, menegaskan pihaknya siap memanggil para pihak terkait melalui Bidang Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) — yang sebelumnya dikenal sebagai P2TP2A.

“Kami akan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Jadwalnya akan kami sampaikan setelah koordinasi internal,” tutup Anthon.