SERANG – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Kamis, 24 April 2025.

Penertiban dilakukan karena aktivitas para pedagang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

“Kami telah memberikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang agar mereka membongkar lapaknya secara mandiri. Namun masih ada 35 pedagang yang belum mematuhinya,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo.

Yagi menjelaskan bahwa pembongkaran lapak di area tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, penertiban juga telah dilakukan, namun para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama.

“Untuk mencegah hal serupa terulang, kami akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan guna memastikan mereka tidak kembali berjualan,” katanya.

Selain patroli, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang guna mencari solusi relokasi bagi para pedagang.

“Kami akan koordinasi agar ada tempat yang lebih layak dan tidak melanggar aturan. Upaya ini juga untuk mencegah kembalinya para pedagang ke lokasi lama,” tambah Yagi.

Dalam penertiban tersebut, pihak Satpol PP juga menerima informasi dari para pedagang mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab yang menyewakan bahu jalan kepada mereka. Bahkan, ada pedagang yang mengaku telah membayar hingga Rp6,5 juta untuk sewa lapak selama satu tahun.

“Ada yang sewa per bulan, ada juga yang sewa satu tahun. Mereka tidak tahu kepada siapa uang itu dibayarkan. Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini,” tegas Yagi.