GOWA – Kasus Penyerobotan lahan di kabupaten Gowa antara pihak ahli waris
Arief Nenry Syamsuddin, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh kepolisian meski telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.
Lokasi yang terletak di daerah pandang pandang samping masjid agung Gowa ini, menurut ahli waris lahan tersebut merupakan lahan yang ia miliki dan telah diserobot oleh seseorang bernama H sabir. Ia menganggap apa yang dilakukan oleh H Sabir telah merampas haknya dengan membangun rumah mewah diatas lahannya. 03/03/2025.
Arief Nenry Syamsuddin, dalam pertemuannya dengan awak media mengungkapkan kekecewaannya. “Saya hanya ingin hak saya kembali. Saya hanya ingin tanah saya yang sudah dibangun, dan jika tidak bisa dikembalikan, saya ingin ada ganti rugi sesuai nilai yang disepakati,” tegasnya.
Awal mula kasus tersebut terjadi saat laporan Arief Nenry Syamsuddin yang mengklaim kepemilikan atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.335/Pandang-Pandang berdasarkan Surat Ukur No.188/1997 tertanggal 14 Juli 1997, seluas 1.898 m² atas nama Muhamad Anwar Soegitno. Namun, tanah tersebut diduga telah ditimbun dan dikuasai oleh H. Sabir, yang mengklaim kepemilikan berdasarkan SHM No.1038/Pandang-Pandang dengan Surat Ukur No.00651/2011 tertanggal 4 Juli 2011 seluas 2.268 m² atas nama Ny. Hj. Hasmiati Pattarani.

Meskipun bukti kepemilikan telah dikantongi Arief Nenri Syamsuddin hingga saat ini belum ada tindakan hukum konkret terhadap terlapor. Menurut pemilik tanah ia menunggu itikad baik H sabir agar membayar lahan yang telah ia gunakan untuk membangun rumah.
Arief menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. “Dari 2015 hingga 2025, tidak ada perkembangan signifikan. Bukti sudah jelas, tapi proses hukum jalan di tempat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi terkait dari pihak H Sabir yang diklaim Arif Nenry Syamsuddin jika H Sabir telah mengambil lahannya tanpa proses pembayaran.
