Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dan Khofifah memberikan penjelasan terkait prosedur penyaluran dana hibah Pokmas (Pokok Pikiran Masyarakat) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Khofifah mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara lengkap, dan berharap informasi yang disampaikannya bisa menambah bahan yang dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyelidikan kasus ini. “InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan yang lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang diperlukan KPK,” kata Khofifah kepada awak media setelah pemeriksaan di Polda Jatim pada Kamis (10/7/2025).

Meskipun Khofifah tidak merinci jumlah atau detil pertanyaan yang diajukan, dia mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jatim selama periode 2021 hingga 2024. “Banyak sekali pertanyaan yang terkait dengan struktur OPD, mulai dari kepala dinas hingga kepala biro yang terlibat,” ungkapnya.

Khofifah juga menegaskan bahwa salah satu fokus utama dari pemeriksaan adalah terkait prosedur penyaluran dana hibah di Jatim. “Semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Pemeriksaan Khofifah ini dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun 2019 hingga 2022. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satryio, menjelaskan bahwa Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus. “Ibu Khofifah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini,” jelas Heru di Polda Jatim.

Terkait lokasi pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pemilihan Polda Jatim sebagai tempat pemeriksaan adalah untuk efisiensi, mengingat KPK juga tengah menangani kasus korupsi lain di wilayah tersebut. “Pemeriksaan ini dilakukan di Polda Jatim untuk efisiensi. Kami kebetulan ada agenda lain di wilayah ini, jadi kami manfaatkan waktu yang ada,” kata Setyo.

Setyo juga menegaskan bahwa Khofifah masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, dan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara administrasi. “Saat ini statusnya masih saksi, dan itu adalah bagian dari proses administrasi,” terangnya.