DEPOK — Aksi seorang debt collector yang mencoba menarik sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di SPBU Jalan Raya Kartini, Depok, viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 55 detik tersebut memperlihatkan ketegangan antara penagih utang dan perempuan yang mengendarai sepeda motor.

Aksi penarikan kendaraan itu menarik perhatian warga sekitar dan petugas SPBU. Sejumlah warga kemudian turun tangan untuk melerai perselisihan tersebut, Jumat (6/11/2026)

Petugas SPBU dan warga mengarahkan perempuan tersebut agar melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.

Dalam rekaman yang beredar, polisi terlihat melakukan pemeriksaan terhadap debt collector tersebut. Petugas kepolisian meminta keterangan terkait peristiwa penarikan kendaraan di lokasi.

Namun, belum diketahui identitas debt collector, perusahaan pembiayaan yang diwakilinya, maupun status tunggakan kendaraan tersebut.

Belum ada pula keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan polisi dan tindak lanjut laporan perempuan tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti praktik penagihan kendaraan bermotor oleh debt collector di ruang publik.

Secara hukum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Karena itu, dasar kewenangan penagih, dokumen jaminan fidusia, dan prosedur penarikan perlu diperiksa untuk memastikan legalitas tindakan tersebut.

Hingga berita ini disusun, Diksiber.id belum memperoleh keterangan resmi Polres Metro Depok mengenai kronologi lengkap dan hasil pemeriksaan pihak yang terlibat.