WALHI juga menilai konflik ini memperlihatkan persoalan struktural tata kelola sumber daya alam, di mana negara masih memosisikan diri sebagai otoritas tunggal tanpa mengakui sistem hukum adat yang telah lama berjalan.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. “Jika pengakuan itu tidak dijalankan dalam kebijakan, maka tumpang tindih klaim atas wilayah adat akan terus terjadi,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap resmi, WALHI NTT menyampaikan tujuh tuntutan:
- Mencabut status Taman Nasional Mutis yang ditetapkan tanpa persetujuan masyarakat adat.
- Menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Mutis hingga konflik selesai.
- Mengakui wilayah Mutis sebagai hutan adat yang dikelola masyarakat adat.
- Menghormati sistem zonasi adat, termasuk wilayah sakral dan sumber mata air.
- Menghentikan pendekatan represif dan mengedepankan dialog setara.
- Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI turun langsung ke Mutis.
- Menjamin pelibatan penuh masyarakat adat dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan.
Direktur WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga kembali menegaskan, perlindungan kawasan Mutis tidak bisa dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat.
“Keberlanjutan lingkungan membutuhkan penguatan peran masyarakat adat. Itu bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi syarat utama perlindungan ekosistem,” tegasnya.
