KUPANG, – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis atas penetapan status Taman Nasional Mutis.

Sikap tersebut disampaikan Direktur WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga, setelah mencermati kondisi lapangan dan menilai kebijakan konservasi pemerintah tidak sejalan dengan realitas sosial-ekologis masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga kawasan tersebut.

Yuvensius menilai konflik di kawasan Mutis bukan persoalan baru, melainkan akumulasi dari kebijakan negara yang ditetapkan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.

Dalam proses dialog bersama Kementerian Kehutanan, masyarakat adat disebut menyampaikan keberatan karena mekanisme pelibatan dinilai terbatas dan tidak mewakili seluruh komunitas terdampak.

“Undangan hanya menyasar sejumlah tokoh tertentu, bukan pelibatan utuh dan bermakna seluruh masyarakat adat,” ungkap Yuvensius, dalam keterangan tertulisnya pada diksiber.id, Kamis (30/4/2026).

Yuvensius juga menyoroti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 tentang status kawasan hutan adat Mutis yang dinilai melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan standar internasional dalam kebijakan yang menyangkut wilayah hidup masyarakat adat.

Yuvensius juga menyingung adanya gelombang penolakan masyarakat yang berlangsung cukup lama, meski dialog bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati menghasilkan kesepakatan sementara bahwa tidak boleh ada aktivitas apa pun di kawasan Mutis hingga konflik selesai.

Namun, Yuvensius menilai penghentian itu baru langkah sementara dan belum menyentuh akar masalah, yakni status kawasan serta pengakuan hak masyarakat adat.

“Secara ekologis, kawasan Mutis Timau disebut memiliki posisi vital sebagai bentang alam penyangga kehidupan di Pulau Timor,” ucapnya.