JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 100 narapidana kasus narkoba asal Riau ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) malam.
Langkah tegas ini diambil usai mereka terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyelundupan telepon genggam (HP) hingga penguasaan narkoba di dalam lapas maupun rutan.
“Ini bukti keseriusan kami untuk membersihkan lapas dan rutan dari praktik haram, baik HP maupun narkoba. Mereka yang tetap nekat, Nusakambangan adalah jawabannya,” tegas Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Sabtu (31/5/2025).
Seluruh napi dipindahkan ke Lapas Supermaksimum dengan sistem “one man one cell” — satu sel satu orang. Mereka tidak diberi ruang interaksi bebas dan seluruh aktivitas diawasi kamera CCTV selama 24 jam.
“Tujuannya bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga memberi efek jera. Ini juga menjadi peringatan keras bagi napi lain yang masih menjalani masa pidana,” ujar Rika.
Pemindahan dilakukan dalam pengamanan ketat oleh tim gabungan Ditjenpas, Direktorat Kepatuhan Internal, pegawai Kanwil Kemenkumham Riau, dan personel Brimob Polda Riau.
Sebanyak 11 lapas dan rutan di Riau menjadi sumber pemindahan para napi bandel tersebut.
Ditjenpas menyatakan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan. Kepemilikan HP dan narkoba dinilai sebagai pemicu utama terjadinya peredaran gelap dan pelanggaran hukum lanjutan dari balik jeruji.
Diksiber.ID akan terus memantau komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menindak tegas napi nakal serta menjadikan lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarang pelanggaran hukum.
