Jakarta – Suasana haru menyelimuti Masjid Al Ikhlas, lantai 6 Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4), saat A.S., tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya, E.P.B.Y. Meskipun sedang menjalani proses hukum, A.S. tetap diberikan ruang untuk menjalankan hak sipilnya—menikah secara sah menurut agama dan hukum negara.
Pernikahan ini difasilitasi Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta personel kepolisian. Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dan tertib mulai pukul 08.00 WIB, dipimpin oleh penghulu resmi dari KUA.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Meskipun berstatus tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak atas kehidupan personal. Ini bagian dari pendekatan humanis dalam program Presisi Polri,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa seluruh rangkaian acara telah berjalan sesuai prosedur dengan pengamanan ketat. Kegiatan ini mencerminkan nilai-nilai restorative justice dan menjadi simbol harapan baru bagi A.S. serta keluarganya.
Dengan akad ini, A.S. dan E.P.B.Y. resmi menjadi suami istri, disambut penuh haru oleh keluarga dan saksi yang hadir.
