Bekasi – Unit Operasional Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede, dipimpin oleh AKP Slamet Hariyadi, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Rumsong) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Kemangsari, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Korban, berinisial AS, warga Jl. Pangrango Terusan, Pondok Gede, mengalami kerugian material berupa perhiasan emas (kalung, gelang, dan logam mulia) seberat 55 gram, uang tunai Rp3.000.000, dan 1 unit handphone. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).

Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku, Yayat Supriatna, di Kampung Bojong Rawalele, Kelurahan Jatimakmur. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 kotak tempat perhiasan, 2 emas LM, 1 buah pisau, dan 1 anak kunci yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Korban melaporkan kejadian setelah menemukan barang-barang berharga di lemari kamarnya hilang usai pulang ke rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Opsnal Reskrim menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan ciri-ciri pelaku.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim, penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Saat ini, Yayat Supriatna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini.

Kapolsek Pondok Gede mengapresiasi kinerja tim Reskrim yang cepat tanggap dalam mengungkap kasus ini, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan properti.