Halmahera Selatan – Praktik penangkapan ikan yang merusak laut kembali terjadi di wilayah perairan Halmahera Selatan. Kali ini, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan aksi destructive fishing (penangkapan ikan dengan bom) di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, pada Kamis (17/4/2025) pagi.

Dalam operasi sekitar pukul 09.00 WIT itu, tim patroli yang dipimpin Bripka Effendi Renleew berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SA alias Parjo (34), warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat. SA diketahui berperan sebagai penyelam dalam aksi ilegal tersebut. Lima pelaku lainnya kabur ke hutan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku menggunakan satu longboat bermesin katinting 18 PK, membawa enam set alat selam tradisional dan sepuluh keranjang ikan. Saat hendak diamankan, keenamnya sempat melarikan diri ke darat. Pengejaran dilakukan hingga satu pelaku berhasil ditangkap di dalam hutan.

Identitas kelima pelaku yang masih diburu antara lain:

  • MD alias Muhri – pembuat dan pelempar bom (anggota BPD Desa Hatejawa)
  • TT alias Tamin – penyelam
  • ST alias Afas
  • FAT alias Fardi,
  • AA alias Adrian –
    semuanya berperan
    sebagai penyelam.

Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diberlakukan terhadap pelaku perusakan ekosistem laut.

Destructive fishing sangat merusak kehidupan laut dan masa depan nelayan kita. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga laut kita dari praktik berbahaya ini,” tegasnya, Jumat (18/4).

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih dilakukan, melibatkan kerja sama dengan masyarakat dan tokoh lokal.

Laut bukan tempat untuk dihancurkan tapi untuk dijaga demi masa depan bersama.