SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Provinsi Banten dan Jakarta.

Pelaku berinisial AH alias Pedet (33), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Saat pengembangan, AH yang merupakan residivis kasus narkoba mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Jepri Nugraha (19), warga Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya pada Jumat, 28 Maret 2025.

“Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat rumahnya digerebek, pelaku tidak ada di tempat, namun kemudian diketahui berada di Kabupaten Lebak,” ujar Kapolres, Minggu, 19 April 2025, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Tim Resmob berhasil menangkap AH pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, AH mengakui mencuri motor KLX milik Jepri dan terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lainnya—tiga lokasi di Kabupaten Serang, dua lokasi di Lebak, satu di Tangerang, serta beberapa lokasi di Jakarta.

Dalam setiap aksinya, AH beraksi bersama rekannya KU alias Kobra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat petugas mengembangkan kasus untuk menangkap Kobra, AH mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas.

Meski gagal menangkap Kobra, dari lokasi penggerebekan polisi menyita satu unit motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu kunci leter T, satu mata kunci, dan satu kunci magnet.

“Tersangka mengaku seluruh motor hasil curiannya dijual ke daerah Lampung, termasuk Kawasaki KLX yang dijual seharga Rp6 juta,” ungkap AKP Andi Kurniady.