Jakarta, 27 Maret 2025 – Seorang debitur, E Sutisna, mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraannya setelah pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Metropolitan di Jatinegara, Jakarta Timur, menolak memberikan salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pihak bank berdalih bahwa debitur masih memiliki tunggakan, sehingga mereka berhak menahan dokumen tersebut. Namun, kebijakan ini menuai polemik, karena tanpa salinan BPKB, debitur tidak dapat membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Dedy, kuasa hukum E Sutisna, menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengajukan permohonan resmi dan bahkan mendatangi langsung kantor BPR Metropolitan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan, bahkan datang langsung ke kantor mereka. Tapi tetap saja ditolak,” ujar Dedy kepada media.

Menurutnya, sikap bank yang tidak kooperatif justru merugikan debitur yang ingin menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Ketika dikonfirmasi, Sismeris, staf audit BPR Metropolitan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan salinan BPKB sebelum seluruh tunggakan dibayar.

“Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Kalau ada tunggakan, ya harus diselesaikan dulu,” katanya, Kamis (27/03/2025).

Sementara itu, Irfan, bagian Collection BPR Metropolitan, mengaku bingung saat diminta memberikan salinan BPKB oleh kuasa hukum debitur. Bingung saya untuk menjawabnya,” balasnya singkat melalui WhatsApp.

Ironisnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan, yang membebaskan wajib pajak dari denda dan tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.

Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Namun, meskipun ada program pemutihan, debitur seperti E Sutisna tetap tidak bisa memanfaatkannya jika tidak memiliki akses ke salinan BPKB, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan BPR Metropolitan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, bank memiliki hak untuk menahan dokumen sebagai jaminan atas pinjaman yang belum lunas. Namun, di sisi lain, debitur juga memiliki hak administratif atas kendaraannya, termasuk untuk memenuhi kewajiban pajak.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat banyak debitur lain yang mungkin menghadapi kendala serupa. Masyarakat berharap ada solusi yang lebih fleksibel agar kepentingan kedua belah pihak bisa diakomodasi tanpa merugikan salah satunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Metropolitan belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kemungkinan solusi bagi debitur yang ingin membayar pajak kendaraan mereka.