Bekasi — Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3) berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil tidak hanya berorasi, tetapi juga memaksa masuk ke ruang sidang dan merusak sejumlah fasilitas.

Sekitar 50 orang demonstran awalnya berunjuk rasa di depan gedung DPRD. Namun, situasi berubah ketika mereka mencoba menerobos pintu kaca otomatis yang dijaga aparat keamanan. Pintu itu akhirnya jebol, memungkinkan massa masuk dan melakukan aksi vandalisme, termasuk mencoret-coret ruang paripurna.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengecam keras aksi tersebut. Ia bahkan menyebut massa perusak sebagai “kelompok setan” yang tidak mencerminkan aspirasi warga Kota Bekasi.

“Kami sangat menghormati masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi dengan baik. Tetapi ini bukan unjuk rasa, ini tindakan perusakan! Ini bukan sikap warga Bekasi, ini premanisme!” ujar Arif dengan nada geram saat dikonfirmasi Wawai News, Selasa (25/3).

Arif menegaskan bahwa DPRD akan melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian agar para pelaku ditindak tegas. “Kami akan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menuntut agar mereka ditahan. Jangan sampai perusakan ini dibiarkan,” tegasnya.

Perusakan fasilitas negara dalam aksi demonstrasi ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Sejumlah warga juga menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan massa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai langkah hukum yang akan diambil. Namun, desakan agar pelaku perusakan segera diamankan semakin menguat.

Aksi demonstrasi yang awalnya bertujuan menyampaikan aspirasi kini justru menuai kecaman. Apakah para pelaku akan segera ditangkap?