PANDEGLANG – Diduga pakai uang palsu, Emak-emak diciduk polisi saat transaksi di pelelangan Ikan, tepatnya di Kampung Lelang Lama, Desa Panimbang jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (26/3/2025).

Kanit Reskrim Polsek Panimbang, Ipda Banu Rusmanto menjelaskan, pelaku berinisial TS (68) diduga membayar ikan tongkol seberat ½ kilogram seharga Rp.15 ribu, menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu.

“Korban yang menerima uang itu memberikan kembalian sebesar Rp.85 ribu, Namun, setelah dicek, uang pecahan Rp100 ribu tersebut, diduga palsu,” ungkapnya.

Menyadari hal itu, korban langsung mengejar pelaku yang masih berada di sekitar lokasi dan mengamankannya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Panimbang, dan segera pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 ribu,” Ujar Banu.

Polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui, apakah ada keterlibatan pihak lainnnya, tandasnya.