Bekasi – Masyarakat Kabupaten Bekasi kembali dibuat heboh dengan polemik di tubuh PDAM Permuda Tirta Bhagasasi. Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) perusahaan daerah tersebut dinilai menyalahi aturan dan memicu dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menilai keputusan tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dalam PP itu jelas disebutkan, pejabat sementara harus berasal dari internal perusahaan. Tapi kenyataannya, yang diangkat berasal dari luar,” ungkap Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy, Kamis (25/4/2025).

Tak hanya itu, KOMPI juga menyoroti proses pengangkatan yang dinilai tertutup dan sarat kepentingan. “Tidak ada seleksi terbuka, tidak ada transparansi. Ini mencederai prinsip tata kelola yang baik,” tambah Ergat.

KOMPI mendesak Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk segera bertindak dan mencabut Surat Keputusan (SK) yang dinilai bermasalah tersebut. Mereka juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses perekrutan di seluruh jajaran strategis BUMD.

“Kalau tidak ada tindakan dari Pemkab, kami siap tempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kepercayaan publik,” tegas Ergat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan manajemen PDAM Permuda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan yang mencuat ini. Sementara itu, masyarakat menunggu kejelasan dan ketegasan dari pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan pelanggaran aturan tersebut.