Tangerang Selatan – Sabtu, 3 Mei 2025
Aksi tawuran yang melibatkan remaja kembali terjadi di wilayah Ciputat Timur. Kali ini, dua remaja berinisial RR dan MR, keduanya berusia 19 tahun, diamankan aparat Polsek Ciputat Timur setelah terlibat dalam kericuhan di Jl. W.R. Supratman, Pondok Ranji, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung dramatis. Saat mengetahui kedatangan polisi, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun aksi mereka gagal setelah menabrak tiang listrik dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq.
“Dari tangan pelaku kami amankan sebilah celurit besar. Saat diamankan, mereka juga dalam pengaruh minuman keras jenis arak,” ungkap Kompol Bambang.

Tak hanya itu, polisi mencurigai kedua remaja ini tergabung dalam kelompok tawuran yang aktif di media sosial dan diduga sengaja merencanakan aksi kekerasan tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu bilah celurit besar
Satu unit handphone
Satu motor Yamaha Gear warna biru (B 4869 SXD)
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ciputat Timur. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, serta pasal-pasal dalam UU ITE jika terbukti menggunakan media sosial sebagai alat provokasi.
Pesan Kapolsek kepada Masyarakat:
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk melapor jika melihat tanda-tanda aktivitas mencurigakan,” tegas Kompol Bambang.
