Jakarta, Diksiber.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang menyasar para pensiunan PT TASPEN (Persero). Dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron dan diduga beroperasi dari luar negeri.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah EC dan IP (35). EC berperan sebagai admin yang meregistrasikan akun WhatsApp dengan cara menerima dan mengirimkan kode OTP ke pelaku utama yang berada di Kamboja. Sementara IP, seorang ibu rumah tangga, bertindak sebagai bendahara yang mengatur aliran dana dan pembayaran kepada anggota sindikat lainnya.
“Pelaku utama berada di Kamboja. Mereka memanfaatkan kebocoran data milik pensiunan TASPEN dan melakukan rekayasa sosial dengan mengaku sebagai pihak resmi,” kata AKBP Alvian Yunus, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025).
Modus yang digunakan adalah mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan meminta mereka mengisi formulir pembaruan data melalui tautan APK. Data-data yang dikirim korban, termasuk informasi rekening, sidik jari, foto, dan video selfie, kemudian digunakan untuk membobol rekening.
Salah satu korban, berinisial RY, kehilangan uang sebesar Rp304 juta setelah mengikuti seluruh instruksi yang dikirim pelaku.
Kasubdit IV AKBP Herman Eco menyebut EC ditangkap di Tangerang Selatan pada 8 Mei 2025, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 14 Mei 2025. Seorang pelaku lainnya berinisial AM (29) saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berada di Kamboja.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, terutama para pensiunan, untuk tidak mudah percaya pada pesan yang mengatasnamakan lembaga resmi dan tidak sembarangan mengisi data pribadi melalui tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
