SERANG,– Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial US (48) yang diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Hari ini, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang di terima diksiber.id, pada Rabu (15/1/2025).

“Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim kami mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan penyimpanan uang palsu dalam sebuah peti. Uang tersebut diduga digunakan untuk menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang atau menarik uang amanah orang tua. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Dian.

Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat serta menarik uang amanah atau uang jadul dengan syarat menyerahkan sejumlah uang tunai terlebih dahulu.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total senilai Rp260.000.000;
  • 3 lembar kain putih/mori;
  • 1 buah peti kayu dengan gembok besi;
  • 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 Yuan;
  • Uang tunai asli pecahan Rp100.000 senilai Rp23.700.000.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika mengetahui praktik serupa. Ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal semacam ini,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.