Proyek Rp27,3 Miliar Jadi Bancakan, Dua Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan Dijerat!
BANDUNG, — Setelah bertahun-tahun proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan diselimuti tanda tanya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan jalan tersebut.
Proyek senilai Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2017 itu diduga kuat menjadi bancakan sejumlah pihak. Modus penyelewengan dana masih terus diselidiki oleh penyidik.
Kombes Pol. Hendra menegaskan, penyidik akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum, ujar Hendra saat jumpa pers di Mapolda setempat pada Kamis, (13/11/2025).
Hendra menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya tidak main-main — penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, ditambah denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar, pungkasnya.
