Gowa – Kisah pilu menimpa seorang ibu, akibat putranya dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan tetangga sebelah rumahnya. Menurut Hj ngai bahwa Dugaan laporan percobaan pemerkosaan tanpa di visum. Kini anaknya mendekam di sel jeruji polres gowa selama empat bulan lamanya. Bahkan setelah kejari kabupaten gowa menilai kasus tersebut tidak cukup bukti, Berkas perkara pun dikembalikan sebanyak empat kali kepada penyidik.
Haji ngai, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di bontonompo selatan kabupaten gowa saat di temui beberapa jurnalis media dikediamannya mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan polres gowa terhadap anaknya. Hal tersebut didasari oleh ulah tetangganya sendiri yang telah menuduh hingga melaporkan putranya melakukan hal hal yang tidak senonoh terhadap putri tetangganya yang diduga tanpa ada bukti visum dari pelapor, 21/06/2025.
Ia pun mempertanyakan kinerja penyidik yang seolah olah diduga mengulur waktu agar anaknya tetap di tahan di polres gowa. Menurut hj ngai laporan P21 yang dilayangkan penyidik ke kejari gowa telah empat kali dikembalikan pihak kejaksaan dan masa tahanan anaknya pun di tambah oleh penyidik. ia pun berencana melaporkan masalah tersebut ke propam polda sulsel dan propam mabes polri serta kompolnas.

Kejadian berawal pada bulan agustus 2024, saat memasuki bulan februari 2025 orang tua korban melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap putranya. Surat pemanggilan sebagai saksi kemudian dialamatkan kepada putranya DS (25) dengan nomor polisi : SP.Pgl/79/II/RES.1.24/2025/RESKRIM.
Saat dilakukan pemeriksaan saksi DS (25) tidak mengakui perbuatannya. Beberapa waktu kemudian muncul salah satu keluarga korban yang menyampaikan kepada ibu DS (25) bahwa yang mengetuk pintu dan masuk kedalam kamar korban adalah pacar korban sendiri yang dikenal dan akrab dipanggil Maling oleh korban sendiri.
Munculnya spekulasi dari pihak keluarga DS (25) ditetapkan sebagai saksi lalu secara tiba tiba ditetapkan tersangka oleh penyidik hanya dengan surat keterangan trauma dari korban kemudian DS (25) ditahan oleh penyidik denga Surat Perintah penangkapan : SP.Kap/ 129/II/ RES.1.24/2025/ Reskrim. Menurut orang tua DS (25) hj Ngai, tiap hari ia melihat korban mondar mandir menggunakan sepeda motor melewati rumahnya yang hanya berjarak 150 meter dengan rumah korban. Ibu DS (25) Hj ngai mengatakan, ” harusnya penyidik itu memanggil Maling yang sebagai pacar korban, lalu lubang yang dijadikan barang bukti untuk masuk kedalam rumah telah di tutup oleh keluarga korba dan kenapa anak saya yang jadi tumbal,” ujarnya.
Selain itu hj ngai menambahkan “Saya pun setiap ke polres gowa selalu bertemu oknum penyidik itu, selalu menyindir sesuatu yang mengarah ke uang ke saya, kepada oknum penyidik tersebut,” tambahnya.
” Sejak saya dapat panggilan dari penyidik saya lalu ceritakan kronologi kejadian ke oknum penyidik jika anak korban bicara kakaknya setelah itu kakaknya datang kerumah saya menceritakan bahwa kamarnya diketuk oleh pacar korban bernama maling lalu dibuka kan pintu oleh korban lalu berbicara ke korban dan sempat membuka topeng pacarnya yang menyerupai DS (25) kemudian dilapor dikantor desa dulu kata pak bimmas yang hadir,” jelasnya.
Waktu saya dan pak binmas bicara, saya di perlihatkan foto lubang setinggi 25 cm lebar 30 cm dengan bangunan tinggi 3 meter 2 kali tempatnya keluar masuk kedalam rumah si pelapor. Saya juga heran polisi naikan gelar anak sebagai tersangka bahkan ditahan sampai 4 bulan sama sekali belum pernah dipertemukan antara pelapor dan terlapor,” tutupnya.
Kasus ini menambah panjang kisruhnya polemik hukum dan citra kepolisian di mata masyarakat jika kondisi tersebut dibiarkan. Hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari pihak polres gowa.
