Adanya tindakan yang dilakukan beberapa oknum kepada orang tua korban saat di konfirmasi mengenai tuduhan menghalang halangi tugas jurnalis ditepis oleh orang tua korban. “kami sangat keberatan dengan munculnya pemberitaan dari salah satu media online, digelarnya sidang lapangan dirumah saya dan juga sebagai tempat usaha saya adalah permintaan pengadilan negeri kabupaten barru, seharusnya oknum yang mengaku jurnalis tersebut mempertanyakan secara langsung saat dilakukan sidang lapangan kepada pihak pengadilan ada apa hingga awak media tidak diperkenankan masuk,” jelasnya.

Pengamat Hukum Pidana Sulsel Firman, SH.MH. sempat mengomentari peristiwa yang terjadi saat dilakukan sidang lapangan yang di gelar pengadilan negeri kabupaten barru di salah satu tempat usaha sekaligus rumah tinggal di kabupaten barru. Adanya larangan untuk meliput suatu gelar perkara adalah hak pengadilan bisa atau tidaknya melakukan peliputan dan pengadilan mempunyai aturan tersendiri untuk kegiatan meliput suatu berita dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada pihak pengadilan,”ungkapnya.