Jakarta – Forum Peduli Advokat Indonesia dengan tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Pernyataan ini muncul setelah serangkaian tekanan dan tindakan hukum yang dianggap tidak wajar terhadap Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan kriminalisasi ini semakin kuat setelah adanya pemanggilan terhadap rekan kerja Febri Diansyah di kantor lamanya, yang kemudian disusul dengan penggeledahan Kantor VISI LAW OFFICE serta rumah pribadi pada 19 Maret 2025. Tak lama berselang, adik kandung Febri Diansyah, yang hanya berstatus peserta magang advokat, juga dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan pada 24 Maret 2025.

“Kami mempertanyakan mengapa tindakan ini baru terjadi setelah Febri Diansyah menjadi penasihat hukum Hasto Kristiyanto. Apalagi, perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sementara penyidikan dugaan TPPU sudah berlangsung sejak September 2023,” ujar perwakilan Forum Peduli Advokat Indonesia dalam pernyataannya.

Selain itu, Febri Diansyah juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025. Forum ini menduga tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan dan intimidasi yang mengganggu tugas advokat dalam mendampingi kliennya.

Forum ini menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka juga menyoroti upaya membangun narasi seolah-olah honor yang diterima Febri Diansyah berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

Padahal, dalam persidangan yang ditayangkan secara langsung di televisi nasional pada 3 Juni 2024, tiga terdakwa menegaskan bahwa seluruh honor advokat yang diberikan berasal dari uang pribadi. Bahkan, Febri Diansyah sendiri menolak honor yang bersumber dari dana Kementan. Fakta ini juga tidak disebutkan dalam putusan pengadilan terhadap SYL.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Forum Peduli Advokat Indonesia yang terdiri dari 15 perwakilan organisasi advokat serta masyarakat sipil di bidang HAM dan hukum, menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas pendampingan hukum.
  2. Mendesak pimpinan KPK untuk menertibkan penyidik yang diduga berusaha mengkriminalisasi advokat dalam menjalankan tugasnya.
  3. Mengingatkan bahwa advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, termasuk hak imunitas dalam membela kliennya.
  4. Meminta DPR RI untuk mempertimbangkan penguatan perlindungan hukum bagi advokat dalam pembahasan RUU KUHAP, agar profesi ini tidak mudah diintimidasi atau dikriminalisasi.

Forum ini menegaskan bahwa advokat berperan penting dalam sistem peradilan sebagai penjaga hak-hak tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan terhadap advokat harus dihentikan demi keadilan hukum yang adil dan berimbang.