Gagalkan Peredaran 12,8 Kg Sabu, Polda Riau Selamatkan Puluhan Ribu Nyawa
Pekanbaru, 28 April 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkoba. Sebanyak 12,82 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan sindikat internasional yang dikendalikan langsung dari Malaysia. Jika tak digagalkan, barang haram ini diperkirakan bisa merusak masa depan lebih dari 64.000 jiwa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Wakapolda Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan komitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Riau,” tegasnya.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, mengungkapkan pengungkapan kasus terjadi pada 21 April 2025 di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial H, yang diketahui berperan sebagai kurir jaringan internasional.
Menurut pengakuannya, tersangka H sudah dua kali menjalankan aksi serupa. Kali ini, ia diberangkatkan dari Indonesia ke Singapura, lalu ke Malaysia untuk mengambil sabu. Barang tersebut dibawa masuk ke Riau lewat jalur laut menggunakan speed boat, kemudian dilanjutkan lewat darat menuju Pekanbaru dengan bus. Tujuan akhir pengiriman adalah Surabaya.
“Ini bukan kerja satu orang. Kami telah mengidentifikasi pengendali dari Malaysia dan terus memburu penerima barang di Surabaya,” jelas Kombes Putu.
Dengan nilai pasar mencapai Rp12,8 miliar, sabu ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Riau menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba lintas negara masih aktif, dan polisi tidak akan berhenti memburunya.
