SERANG – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dump truck jenis Toyota Dyna. Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu pelaku melalui PT True Finance.
Kedua tersangka yakni MJ (31) dan WN (43) ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka MJ diamankan di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sementara WN ditangkap di Mapolda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kasus tersebut. “Tersangka MJ membeli kendaraan secara kredit, namun hanya membayar cicilan selama tiga bulan dan menunggak selama sebelas bulan.
Kemudian, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada WN dengan imbalan uang tunai Rp20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” ungkapnya ke wartawan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dian menambahkan, surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah pengalihan tersebut, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, satu lembar surat perjanjian over kredit dan satu bundel perjanjian pembiayaan. Selain itu terdapat 1 (satu) lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo, serta selembar berita acara serah terima kendaraan.
Kombes Pol Dian menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Di akhir keterangannya, Dian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. “Tindakan tersebut tergolong pidana dan akan kami tindak secara tegas,” tutupnya.
