BEKASI — Tim operasional Polres Metro Bekasi Kota disebut menggerebek sebuah gudang di Jalan Raya Kranggan Hankam Nomor 37A, Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026) pukul 15.00 WIB. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menimbun solar bersubsidi setelah petugas melakukan pengintaian intensif.
Gudang itu menawarkan penyewaan ruang seluas 400 meter persegi, 280 meter persegi, dan 120 meter persegi. Papan di depan bangunan juga mencantumkan penawaran kamar indekos ber-AC maupun tanpa AC.
Informasi awal yang diterima awak media menyebutkan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan sejumlah kendaraan. Daftar yang disampaikan mencakup truk tangki BBM dan kendaraan penumpang.
Namun, jumlah solar yang ditemukan, asal pasokan, serta status kendaraan sebagai barang bukti belum terkonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.

Informasi awal mencatat 14 kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengungkapan tersebut. Berikut daftar kendaraan berdasarkan data yang diterima redaksi:
- Toyota Kijang Innova Reborn hitam, B 1744 DYQ.
- Truk tangki BBM, B 9063 TMY.
- Toyota Avanza hitam, B 1208 UOC.
- Toyota Dyna merah, H 9535 QG.
- Toyota Vios putih, B 1165 YM.
- Mitsubishi kuning 110 PS, B 8988 EA.
- Toyota Dyna merah, B 9271 CXS.
- Toyota Dyna biru tua dobel, D 8603 VZ.
- Toyota Avanza hitam, B 1930 KFL.
- Yamaha merah, BK 2609 FLU.
- Honda Vario, R 6158 AGB.
- Honda Verza, B 3859 TWF.
- Yamaha Soul tanpa nomor polisi.
- Yamaha RX-King, B 5691 DO.
Awak media belum memperoleh konfirmasi bahwa seluruh kendaraan tersebut telah disita. Penyidik perlu menjelaskan kendaraan yang ditemukan di lokasi, diamankan, atau ditetapkan sebagai barang bukti.
Keberadaan truk tangki BBM juga perlu ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan, asal muatan, dokumen pengangkutan, dan tujuan distribusi.
Nama perusahaan yang tercantum pada badan truk tidak otomatis membuktikan keterlibatan perusahaan dalam dugaan tindak pidana.
Warga sekitar juga menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas judi online di lokasi tersebut pada masa sebelumnya. Menurut keterangan warga, bangunan itu diduga pernah digunakan sebagai tempat operasional atau server judi online.
Warga menyebut Polda Metro Jaya pernah menggerebek lokasi tersebut. Namun, waktu penindakan, alamat yang diperiksa, dan hasil perkara belum terkonfirmasi melalui dokumen atau keterangan resmi.
Awak media belum dapat memastikan apakah penggerebekan yang dimaksud benar terjadi di alamat yang sama. Belum ada pula bukti yang menghubungkan dugaan aktivitas judi online pada masa lalu dengan dugaan penimbunan solar saat ini.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur sanksi terhadap kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin yang diwajibkan. Penerapannya bergantung pada bentuk kegiatan dan fakta yang ditemukan penyidik.
Dugaan penimbunan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penyidik perlu memeriksa asal BBM, tujuan penyimpanan, transaksi, dokumen perizinan, dan peran setiap pihak.
Polres Metro Bekasi Kota perlu menjelaskan kronologi penggerebekan pada 13 Oktober 2026, jumlah solar yang ditemukan, status 14 kendaraan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Awak media akan meminta keterangan dari kepolisian serta pihak pengelola gudang. Hingga naskah ini disusun, awak media belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai jumlah BBM, penetapan tersangka, dan hubungan lokasi dengan perkara judi online sebelumnya.
