Gus Leman Desak Keadilan: Rumah Diratakan Tanpa Pemberitahuan, Warga Terdampak
JAKARTA — Aktivis sekaligus penasihat hukum Gus Leman kembali turun ke jalan, memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Ong Sing Tjwan, yang rumahnya digusur tanpa pemberitahuan. Aksi yang berlangsung pada Senin pagi di depan Gedung DPR-MPR RI itu menarik perhatian publik. Gus Leman, bersama Andy—kakak dari Ong Sing Tjwan—dan sejumlah massa, membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan mereka.
Dalam aksi tersebut, Gus Leman dan Andy sempat berdiskusi dengan seorang petugas dari DPR-MPR RI, menyampaikan permintaan audiensi dengan Komisi III DPR RI. Namun, sayangnya, Komisi III belum berada di tempat. Gus Leman hanya bisa memastikan bahwa surat permohonan audiensi mereka masih dalam antrean menuju Komisi III.
Tidak berhenti di Gedung DPR, Gus Leman dan rombongannya melanjutkan perjuangan ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Di sana, mereka bernegosiasi dengan petugas keamanan dan anggota kepolisian dari Polsek Setiabudi. Setelah beberapa saat, pihak Kemenkumham akhirnya membuka ruang audiensi dengan staf pelayanan.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan penting:
- Tindakan Terhadap BPN Semarang: Mendesak Kemenkumham untuk menindak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang yang diduga mengabaikan perintah Kementerian ATR.
- Keadilan atas Rumah Diratakan: Menuntut pertanggungjawaban atas eksekusi rumah Ong Sing Tjwan oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Investigasi Eksekusi Tanah: Meminta penyelidikan terkait eksekusi tanah yang merampas tempat tinggal warga akibat keputusan sepihak.
“Kami meminta tolong kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar menindak BPN Semarang yang telah membangkang terhadap perintah dari Kementerian ATR,” tegas Gus Leman dalam audiensi tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Gufron, staf pelayanan Kemenkumham, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih dalam. “Karena ini kasus lama, kami perlu menelusuri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM dan berapa banyak warga yang terdampak,” ujarnya.
Gufron juga mempertanyakan apakah eksekusi tanah oleh pengadilan telah mengikuti prosedur, termasuk pengukuran dan pemberitahuan sebelumnya. Namun, Andy dengan tegas membantah. “Tidak ada. Baik pengukuran maupun pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya
