LEBAK – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Lebak lamban menangani laporan masyarakat terkait dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector berinisial EP, pihak Kepolisian melalui Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Lebak memberikan penjelasan resmi.
Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno menegaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan aktif dan belum dapat dikatakan mandek atau diabaikan.
“Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional. Dalam perkara ini, kami sudah meminta keterangan dari saudara EP, sementara dua rekannya telah dua kali dipanggil secara resmi. Namun hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ipda Sutrisno, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik juga tengah berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan (leasing) terkait untuk mengklarifikasi status kendaraan yang menjadi objek perkara, guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami sedang mendalami aspek hukum terkait kepemilikan kendaraan dan mekanisme penarikan unit oleh pihak leasing. Prosedur ini penting agar tindakan yang kami ambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Lebak juga menyampaikan bahwa tidak akan mentolerir praktik premanisme berkedok penagihan utang. Namun, setiap proses hukum tetap harus mengikuti tahapan penyelidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk mengadukan, dan kami pun bekerja berdasarkan aturan hukum. Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur perampasan atau tindak pidana lainnya, tentu akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tutupnya.
Pemberitaan sebelumnya dapat anda baca di https://diksiber.id/meski-sudah-dilaporkan-oknum-debt-collector-mata-elang-masih-bebas-beraksi-di-lebak/ dan https://diksiber.id/oknum-matel-merasa-kebal-hukum-polres-lebak-diminta-tindak-tegas-pelaku-premanisme/
