Jakarta – Pengusaha Heruwanto Joni siap melawan! Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025, terkait gugatan hukum yang diajukannya melalui LBH Indonesia Satu. Ia menuding adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga berawal dari sengketa bisnis yang justru ditarik ke ranah pidana. Kuasa hukum Heruwanto mengajukan lima alasan utama mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah.
- Penetapan Tersangka Janggal
Menurut hukum, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti dan pemeriksaan langsung. Namun, Heruwanto Joni justru ditetapkan tanpa pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan, penyidik disebut tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum meningkatkan status kasusnya. - Penyalahgunaan Wewenang
LBH Indonesia Satu menemukan kejanggalan, seperti pemanggilan via WhatsApp tanpa surat resmi dan pembatasan akses kuasa hukum. Bahkan, Heruwanto yang datang memenuhi panggilan tiba-tiba naik status menjadi tersangka! - Kasus Perdata, Kok Jadi Pidana?
Ini murni sengketa bisnis antara PT. TOP dan Kortaz PTE. LTD. Heruwanto bahkan sudah menunjukkan iktikad baik dengan pembayaran bertahap sebesar USD 25.000 dan tawaran unit apartemen. “Ini wanprestasi bisnis, bukan tindak pidana,” tegas kuasa hukumnya. - Bukti yang Meringankan Dikesampingkan
Heruwanto juga mengalami kerugian dalam transaksi ini. Bahkan, PT. TOP disebut masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, fakta-fakta ini diduga sengaja diabaikan. - Jangan Sampai Pebisnis Jadi Korban!
Jika kasus ini dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Kriminalisasi pebisnis karena sengketa bisnis adalah ancaman besar bagi iklim investasi di Indonesia
Sidang praperadilan ini bukan hanya soal Heruwanto Joni, tetapi juga ujian bagi sistem hukum di Indonesia. Apakah keadilan akan ditegakkan? Ataukah ini akan menjadi contoh buruk bagi para pebisnis di Tanah Air?
