TANGERANG – Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Penetapan tersangka disambut gembira warga yang merasa dicatut oleh perangkat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
“Alhamdulillah, bareskrim telah bekerja secara profesional,” ungkap kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma, dikutip dari kabar6.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka pemalsuan surat otentik Desa Kohod. Diantaranya, Kepala Desa Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Ujang Karta: Septian Prasetyo dan Chandra Eka AW selaku penerima kuasa.
Kendati demikian, pihak BPN Kabupaten Tangerang sebagai pihak yang memproses permohonan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Sampai saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka dalam kasus SHM dan SHGB pagar laut misterius di Tangerang.
Padahal keempat tersangka, telah terbukti dikabulkan permohonannya oleh BPN Kabupaten Tangerang.
“Diduga kuat adanya permainan ditataran kebijakan, nah inilah yang kemungkinan yang akan dikaji lebih dalam oleh Bareskrim,” tegasnya.
