SERANG,– Sejumlah pedagang Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mendatangi Mapolres Serang pada Kamis (13/02/2025). Kedatangan para pedagang, yang mayoritas merupakan ibu-ibu, bertujuan meminta bantuan Kapolres Serang agar kios yang digembok oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Pasar Tambak dibuka kembali, sehingga mereka bisa berjualan lagi.

“Kami minta bantuan Bapak Kapolres agar kios yang digembok bisa dibuka, supaya kami bisa kembali berjualan,” ujar Mega, salah seorang pedagang, kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Selain itu, Mega juga meminta agar Kapolres menindak para preman yang kerap datang dalam kondisi mabuk dan mengintimidasi para pedagang.

“Kami berharap preman-preman dikeluarkan dari Pasar Tambak agar kami bisa berjualan dengan tenang. Mereka suka mabuk dan sering mengintimidasi kami, sehingga kami merasa takut,” tambah Mega.

Hal senada disampaikan Hj. Junah, ahli waris rumah toko di lahan Pasar Tambak. Ia khawatir, meski gembok kios dibuka, ancaman intimidasi akan terus berlanjut dan mengganggu aktivitas para pedagang.

“Kami khawatir intimidasi akan terus terjadi. Kami mohon bantuan Bapak Kapolres agar pedagang bisa berjualan dengan aman,” kata Junah.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memastikan bahwa petugas Satpol PP Kabupaten Serang bersama Muspika Kecamatan Kibin, dengan pendampingan personel Polres Serang, akan membuka gembok kios pada sore hari.

“Insya Allah sore ini gembok akan dibuka. Untuk mencegah intimidasi, kami akan menempatkan anggota di lokasi agar para pedagang bisa beraktivitas dengan tenang,” tegas Kapolres.

Ia menekankan bahwa konflik antara ahli waris pemilik lahan dan ahli waris bangunan kios tidak boleh merugikan pedagang.

“Kami tidak memihak siapa pun, tetapi kami berpihak pada para pedagang agar mereka bisa kembali berjualan,” jelas Condro Sasongko.

Kapolres juga mengingatkan pihak-pihak yang berkonflik agar menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang meresahkan pedagang dan mengganggu ketertiban.

“Jika ada sengketa kepemilikan, selesaikan melalui jalur peradilan, bukan dengan konflik yang membuat pedagang bingung dan ketakutan,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasatsamapta AKP Eka Jatnika. Turut hadir pula kuasa hukum ahli waris, Ahmad Rizki Gunawan Harahap.