Bekasi — Insiden tragis terjadi di SPBU 34-17120 yang terletak di Jalan Raya Pengasinan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin pagi (19/5/2025). Aldi, seorang foreman (wakil pengawas) ditemukan tak bernyawa di dalam ruang bunker saluran pipa SPBU sekitar pukul 08.00 WIB. Dugaan sementara, korban terpapar gas saat memeriksa kondisi ruang bawah tanah pasca hujan deras.
Menurut kesaksian Arifin, pengawas lapangan yang juga saksi mata, tidak ada perintah khusus yang menginstruksikan Aldi masuk ke dalam bunker. Ruang saluran itu diketahui memiliki kedalaman lebih dari 2 meter serta merupakan jalur pipa, kabel, selang, dan tangki pengisian bahan bakar.
“Saya lihat dia sudah tak sadarkan diri. Langsung saya panggil teman-teman buat bantu angkat dan bawa ke RS Ananda Tambun Selatan,” ujar Arifin saat diwawancarai wartawan, Rabu (28/5/2025).
Saudara kandung korban, MIH, yang juga bekerja di SPBU mengaku sangat terpukul melihat kakaknya dalam kondisi lemas dan tak bernyawa. “Saya lagi jaga di bagian solar, tiba-tiba Pak Arifin teriak-teriak manggilin. Pas saya datang, kakak saya sudah nyandar, terus kami angkat bareng-bareng,” ucapnya
Adanya dalam laporan mengatakan sempat mendengar isu bahwa Aldi meninggal karena konsumsi alkohol atau obat-obatan. Namun, awak media yang melakukan investigasi awal menemukan aroma gas menyengat di lokasi bunker, yang mengarah pada kemungkinan kuat paparan aroma gas sebagai penyebab kematian.
Fakta lain yang mencuat adalah ketiadaan standar keselamatan kerja di SPBU 34-17120. Aldi diduga masuk ke ruang bunker tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa pendampingan rekan kerja, dan tanpa mengikuti prosedur keselamatan yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pekerjaan berisiko tinggi.
Sangat memprihatinkan, para pekerja di SPBU tersebut dilaporkan hanya menerima upah Sekitaran Rp1,7–1,8 juta per bulan jauh di bawah upah minimum regional (UMR) Kota Bekasi tahun 2025. Selain itu, sejumlah pekerja mengaku tidak memiliki kontrak kerja resmi, yang menandakan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik SPBU belum dapat dikonfirmasi karena tengah menjalankan ibadah haji. Namun, keluarga korban dan rekan-rekan kerjanya berharap agar pihak berwenang mulai dari kepolisian, Pemerintah Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, hingga Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan menyelidiki insiden ini.
“Jangan sampai ada korban lain. Ini nyawa manusia, bukan cuma soal kerja,” ujar salah satu kerabat korban.
