Langkat – Kisah dua ibu rumah tangga, Nur Hayati (40) dan Ema (45), warga Langkat, Sumatera Utara, sempat mengundang simpati publik setelah keduanya diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang oknum TNI AL berinisial D. Insiden itu terjadi saat mereka sedang mencari brondolan sawit di area perkebunan.

Namun, Jumat (2/5/2025), kasus tersebut resmi berakhir damai. Kedua belah pihak telah bertemu langsung dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kuasa hukum korban, Rion Arios, menyampaikan bahwa laporan resmi ke Polisi Militer (Pomal) telah dicabut.

“Klien kami sudah menerima permintaan maaf dari oknum TNI tersebut. Pertemuan berlangsung baik dan berakhir damai,” ujarnya.

Pasintel Yonif 8 Brandan, Riski Umar, juga membenarkan hal ini. “Kami sudah bertemu langsung dengan pihak korban. Dokumentasinya ada. Laporan di Pomal juga sudah dicabut,” jelasnya.

Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman. Oknum TNI mengira kedua perempuan tersebut mencuri brondolan sawit. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Meski kasus telah diselesaikan secara damai, masih ada pertanyaan dari publik: Apakah akan ada sanksi untuk oknum TNI tersebut? Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari institusi TNI AL soal langkah yang akan diambil terhadap anggota tersebut.

Warganet pun ramai membahas peristiwa ini, sebagian mengapresiasi penyelesaian damai, namun sebagian lain menilai perlu ada evaluasi internal agar insiden serupa tak terulang.

Karena bagaimanapun juga, menyelesaikan secara damai bukan berarti melupakan keadilan.