Jakarta – Dunia hukum Amerika Serikat diguncang kontroversi setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan serangkaian perintah eksekutif yang menargetkan sejumlah firma hukum ternama. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah federal untuk mengintervensi independensi profesi hukum, memicu reaksi beragam di kalangan pengacara dan aktivis hak asasi manusia.

Beberapa firma terkemuka seperti Paul, Weiss, Milbank, dan Skadden Arps, memilih berkompromi dengan pemerintah setelah mendapat tekanan. Mereka sepakat memberikan bantuan hukum pro bono bernilai puluhan juta dolar untuk program pemerintah, serta mengubah kebijakan internal seperti sistem rekrutmen berbasis keragaman.

Paul, Weiss, misalnya, setuju menyumbang jasa hukum senilai $40 juta untuk program veteran dan pencegahan antisemitisme. Sementara Milbank berkomitmen memberi $100 juta, dan Skadden Arps juga mengikuti langkah serupa.

“Kami ingin mengakhiri ketidakpastian hukum yang timbul dari kebijakan ini,” ujar Scott Edelman, Ketua Milbank, seperti dikutip Reuters.

Namun, tidak semua firma menyerah. Perkins Coie, WilmerHale, dan Jenner & Block memilih melawan melalui gugatan hukum, menuduh Trump melanggar konstitusi dengan menggunakan kekuasaan eksekutif untuk balas dendam politik.

“Ini ancaman bagi kemandirian profesi hukum. Pemerintah tidak boleh memaksa firma untuk memilih antara klien dan tekanan politik,”tegas salah satu pengacara Perkins Coie dalam dokumen pengadilan.

Kebijakan Trump ini memantik kekhawatiran luas tentang erosi netralitas hukum di AS. Para kritikus menuding langkah ini sebagai upaya membungkam lawan politik dengan memanfaatkan instrumen negara.

“Jika firma hukum bisa dipaksa mengubah kebijakan hanya karena pernah berurusan dengan musuh politik presiden, di mana prinsip keadilan yang independen?” tulis The American Bar Association (ABA) dalam pernyataan resmi.

Pemerintah Trump membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa perintah eksekutif ini “untuk memastikan firma hukum tidak disalahgunakan sebagai alat politik.”

Analis hukum memprediksi ketegangan ini akan berlanjut, terutama jika pengadilan belum memutuskan sah-tidaknya perintah eksekutif tersebut. Beberapa firma yang menentang masih menunggu keputusan hakim, sementara yang lain telah menyesuaikan diri.

“Ini ujian bagi demokrasi AS: sejauh mana kekuasaan eksekutif bisa mengintervensi ranah hukum tanpa checks and balances?” kata Sarah Field, pakar hukum konstitusi dari Georgetown University.

Situasi ini juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama jika firma hukum dipandang tidak lagi bebas dari tekanan politik.