Jakarta, 20 Februari 2025 – Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Heruwanto Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berubah tegang. saksi ahli, Asisten Prof. Dr. Yongki Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus, membuat jalannya sidang penuh ketegangan.

Sidang terbuka untuk para awak media “Silakan ambil foto sekarang, setelah sidang dimulai tidak boleh ada dokumentasi yang dapat mengganggu jalannya persidangan,” tegas Hakim. Ia juga mengingatkan media agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik.

Ketegangan memuncak ketika Dr. Yongki Fernando menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya tetap berada di ranah perdata, bukan pidana. “Perdata tidak bisa begitu saja ditarik ke pidana tanpa memenuhi unsur-unsur formil dan materiil. Jika tidak ada niat jahat dan kesengajaan, bagaimana mungkin ini bisa masuk pidana?” ucap Dr. Yongki dengan nada tinggi. Namun, hakim berulang kali menyela dan menekankan bahwa aturan dalam persidangan harus tetap diikuti.

Saksi lain, HA, yang merupakan mantan kuasa hukum Heruwanto Joni, juga mempertanyakan perubahan jalur hukum dalam kasus ini. “Saya sudah menyerahkan semua bukti yang menunjukkan adanya hubungan keperdataan. Tapi kenapa tiba-tiba berubah jadi kasus pidana?” ujarnya bingung saat diwawancarai media.

Sidang yang berlangsung penuh perdebatan ini menarik perhatian banyak pihak. Hingga persidangan ditutup, hakim meminta tim kuasa hukum untuk melengkapi dokumen yang masih kurang. Publik kini menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dalam sidang berikutnya pada 21 Februari 2025. Apakah Heruwanto Joni akan mendapatkan keadilan, atau justru hukum akan mengambil arah yang berbeda.