Jakarta – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Ratu Aghnia Fadilah kembali mencuri perhatian publik. Pasalnya, meski laporan telah dibuat ke Polres Metro Jakarta Barat sejak Desember 2024, pelaku hingga kini belum juga ditahan. Alasannya? Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Namun, ada yang janggal—dia masih bebas bepergian ke berbagai tempat!
Pernyataan ini disampaikan oleh Indra, penasihat hukum Ratu Aghnia dari LBH Haposan Sihombing & Partners, yang mempertanyakan kejanggalan dalam proses hukum ini.
“Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kenapa pelaku masih bisa bepergian naik pesawat ke sana kemari?” ujar Indra saat ditemui pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kasus ini mengundang banyak tanda tanya terkait penerapan hukum dalam kasus KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pelaku seharusnya tetap diperiksa secara hukum. Dalam pidana, seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa memang bisa mendapatkan pengecualian, tetapi hal itu harus didukung dengan pemeriksaan medis yang objektif dan sah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Situasi ini pun memicu reaksi publik yang mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau justru berpihak kepada pelaku.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana korban KDRT di Indonesia masih harus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Kami ingin kasus ini ditangani secara transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas!” tegas Indra.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari kepolisian. Apakah pelaku akan benar-benar diperiksa secara hukum, atau dalih gangguan jiwa akan menjadi tameng untuk lolos dari jerat keadilan?
