Bandar Lampung — Mahkamah Agung (MA) mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara kepada Hasan Azhari Nawi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hanya 0,06 gram. Dalam putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Hasan menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan kasasi ini dibacakan pada 19 Maret 2025 dengan nomor perkara 3367 K/PID.SUS/2025, sebagai respon atas permohonan kasasi yang diajukan Hasan melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pesawaran.

Sebelumnya, Jaksa Rio Fabry menuntut Hasan selama 17 tahun penjara. Hakim PN Gedong Tataan, Vega Sarlita, menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Namun MA memutuskan untuk mengoreksi vonis tersebut dalam kasasi.

Kuasa hukum terdakwa, Yunizar Akbar, mengapresiasi MA yang dinilai objektif dalam menilai perkara yang hanya melibatkan barang bukti sabu seberat 0,06 gram.

“Kami sangat menghargai putusan MA yang telah jeli dan objektif melihat fakta-fakta hukum,” kata Yunizar di Bandar Lampung, Jumat (16/5/2025).

Ia juga menyoroti tudingan jaksa yang menyebut terdakwa memerintahkan rekannya, almarhum Adam, untuk menelan sabu hingga menyebabkan kematian. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menguatkan dakwaan tersebut, termasuk tidak adanya hasil autopsi yang disampaikan di persidangan.

“Dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan, bahkan dugaan penyelundupan hukum sangat kuat. Kalau memang terbukti, seharusnya dakwaan menggunakan Pasal 116 UU Narkotika, tapi tetap harus dibuktikan secara medis,” ujarnya.

Hasan ditangkap polisi pada 15 Juni 2024 pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap bersama rekannya, Adam, yang kemudian meninggal dunia diduga akibat menelan sabu.

Dalam penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel dan satu mobil. Dari penggeledahan di rumah Hasan, ditemukan sisa sabu 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan timbangan digital.