LEBAK – Di tengah masifnya operasi pemberantasan premanisme yang digalakkan Polda Banten, praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector justru terus berkeliaran. Mereka tak ubahnya pemangsa di jalanan, mengincar mangsa secara paksa, dengan dalih penarikan kendaraan kredit macet.

Andi Fauzi, salah satu korban, yang melaporkan aksi perampasan kendaraan itu ke Polres Lebak sejak 25 Februari 2025. Namun, hingga lebih dari tiga bulan berlalu, laporan bernomor LP/B/41/II/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten itu seolah menguap begitu saja.

“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari kepolisian bahwa pelaku ditangkap. Yang saya tahu, katanya baru dilakukan dua kali pemanggilan, tapi pelaku tak pernah hadir,” ujar Yayan Sopiyan, kuasa hukum korban, saat dihubungi Diksiber.ID, Rabu (28/5/2025).

Yayan menyebut, informasi yang ia peroleh dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa pelaku berinisial EP justru masih aktif menjalankan aksinya. Bahkan, baru-baru ini, EP dilaporkan kembali melakukan perampasan kendaraan terhadap warga Malingping dan sempat dimediasi di Polsek Warunggunung.

“Artinya, pelaku tak hanya bebas, tapi juga makin berani. Sudah dipanggil polisi pun tidak digubris. Ini jelas mencoreng wajah penegakan hukum di Lebak,” tegas Yayan.

Ia mendesak Polres Lebak agar segera menangkap pelaku dan membongkar jaringan “Mata Elang” ilegal yang meresahkan warga. Apalagi tindakan perampasan di jalanan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan ketakutan di ruang publik.

Sementara itu, penyidik Polres Lebak, Bripda Desta Oka, saat dikonfirmasi beralasan bahwa perkara tersebut masih berjalan. Pihaknya juga tengah melakukan pelacakan terhadap unit kendaraan ke perusahaan leasing terkait.

“Kasus tetap berlanjut. Saat ini kami masih lakukan penyelidikan, termasuk ke pihak leasing untuk memastikan status unit kendaraan,” kilah Desta.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kapan tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang sudah dilaporkan secara hukum.