Ternate – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal ke Kota Ternate kembali digagalkan. Kali ini, petugas Kepolisian Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan membawa puluhan botol miras dari Sulawesi Utara, Sabtu (19/4/2025).
Penangkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang kapal dari Bitung di Pelabuhan Ahmad Yani. Kecurigaan muncul saat ditemukan beberapa kardus mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata berisi miras berbagai merek yang disembunyikan di antara barang-barang rumah tangga.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani menegaskan bahwa perempuan tersebut langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menduga pelaku merupakan kurir atau bagian dari jaringan penyelundupan. Saat ini sedang didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti puluhan botol miras kini telah diamankan di Mapolsek KP3. Kasus ini menambah daftar panjang upaya masuknya miras ilegal ke Ternate melalui jalur laut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menjadi perantara barang-barang ilegal karena konsekuensinya bisa berujung pidana. “Kami terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kota, terutama pelabuhan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
