Depok – Kisruh kepemilikan rumah di Pelita Residen Sukatani, Depok, semakin panas dan menyeret nama seorang oknum anggota Polri, Iptu MI. Rumah yang dibeli secara sah oleh Devid dari Effendi, tiba-tiba telah ditempati oleh Iptu MI tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah David kembali dipanggil penyidik Harda Reskrim Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor, Kamis (27/2/2025).
Awalnya, Devid melakukan transaksi jual-beli rumah dengan Effendi secara sah. Namun, ketika ia hendak menempati properti tersebut, Devid terkejut karena rumahnya telah dihuni oleh Iptu MI.
Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, Iptu MI berdalih telah membeli rumah itu dari Effendi, tetapi tidak memiliki dokumen hukum yang sah seperti PPJB atau AJB.
Lebih mencurigakan lagi, jumlah uang yang diklaimnya telah dibayarkan berubah-ubah, dari Rp500 juta menjadi Rp700 juta, tanpa ada bukti kuat.
Merasa haknya dirampas, Devid dan kuasa hukumnya dari LBH Belitius RK & Rekan menempuh jalur hukum. Namun, bukannya mendapatkan keadilan dengan cepat, Drvid justru lebih dulu dilaporkan oleh Iptu MI ke Polda Metro Jaya!
Saat ini, ada tiga laporan hukum yang berjalan secara bersamaan:
- Iptu MI melaporkan Devid ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 372, 378, dan 266 KUHP).
- Devid melaporkan Effendi ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi rumah.
- Devid melaporkan Iptu MI ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik karena menempati rumah tanpa hak serta dugaan intimidasi.
Kuasa hukum Devid menegaskan bahwa hak atas kepemilikan harus memiliki dasar yang jelas.
“Dalam hukum, kepemilikan properti harus didukung dokumen sah. Iptu MI tidak punya sertifikat, tidak ada PPJB, tidak ada AJB. Artinya, dia menempati rumah secara ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, mereka juga menyurati kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan. Polres Metro Depok telah menggelar perkara terkait laporan Devid terhadap Effendi, tetapi hingga kini Devid belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Sengketa ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi. Masyarakat pun bertanya-tanya:
Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan secara adil? Ataukah kekuatan jabatan akan mempengaruhi keputusan hukum.
